Rabu, 04 Februari 2015

pengawasan joint venture di Indonesia

Joint venture 
oleh : Epri Wahyudi

Joint venture merupakan suatu kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negri yang bekerja sama dengan penanam modal luar negri (asing) untuk melakukan sebuah usaha bersama atau patungan yang didirikan diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini jointventure dapat dikategorikan kedalam Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalKarena kegiatan usaha jointventure dilakukan diwilayah Republik Indonesia, maka dalam hal pengawasan kegiatan usaha jointventure ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang merupakan lembaga independen non departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal dan pasal 2 Peraturan Presiden No 90 Tahun 2007 Tentang BKPM.Dalam hal kewenangan yang telah dimiliki oleh BKPM, Oleh sebab itu untuk memudahkan sistem kerja yang akan dijalankan, BKPM telah membuat peraturan yang dituangkan dalam pasal 6 huruf C Peraturan Kepala (Perka) BKPM No. 13 Tahun 2009 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM No 07 Tahun 2010 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang didalamnya memuat tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawab penanam modal, badan yang berwenang seperti Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang penanaman modal (PDKPM), Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal (PDPPM), melakukan metode pengawasan pelaksanaan joint venture yang memuat tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal, dan penelitian serta evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan terkait fasilitas-fasilitas yang telah diberikan kepada penanam modal.Terkait dengan tenaga kerja yang digunakan dalam dalam kegiatan usaha jointventure, dapat menggunakan tenaga kerja dalam negri dan juga tenaga kerja luar negri (Asing), dalam hal urusan ketentuan tenaga kerja luar negri dapat dilihat dalam ketentuan pasal 42-49 Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan kemudian juga diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No: PER.02/MEN/III/2008  Tentang tatacara penggunaan tenaga kerja asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar