Joint venture
oleh : Epri Wahyudi
Joint
venture merupakan suatu kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam
modal dalam negri yang bekerja sama dengan penanam modal luar negri (asing)
untuk melakukan sebuah usaha bersama atau patungan yang didirikan diwilayah
negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini jointventure dapat
dikategorikan kedalam Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana yang telah diatur
dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
ModalKarena
kegiatan usaha jointventure dilakukan diwilayah Republik Indonesia, maka dalam
hal pengawasan kegiatan usaha jointventure ini dilakukan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal RI yang merupakan lembaga independen non departemen yang bertanggung
jawab langsung kepada presiden, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal dan pasal 2 Peraturan
Presiden No 90 Tahun 2007 Tentang BKPM.Dalam
hal kewenangan yang telah dimiliki oleh BKPM, Oleh sebab itu untuk memudahkan
sistem kerja yang akan dijalankan, BKPM telah membuat peraturan yang dituangkan
dalam pasal 6 huruf C Peraturan Kepala (Perka) BKPM No. 13 Tahun 2009 tentang
pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sebagai mana
telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM No 07 Tahun 2010 tentang pedoman dan
tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang didalamnya memuat
tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawab penanam modal, badan yang
berwenang seperti Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang penanaman modal
(PDKPM), Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal (PDPPM), melakukan
metode pengawasan pelaksanaan joint venture yang memuat tentang Laporan
Kegiatan Penanaman Modal, dan penelitian serta evaluasi atas informasi
pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan terkait fasilitas-fasilitas yang
telah diberikan kepada penanam modal.Terkait
dengan tenaga kerja yang digunakan dalam dalam kegiatan usaha jointventure,
dapat menggunakan tenaga kerja dalam negri dan juga tenaga kerja luar negri
(Asing), dalam hal urusan ketentuan tenaga kerja luar negri dapat dilihat dalam
ketentuan pasal 42-49 Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan
kemudian juga diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No:
PER.02/MEN/III/2008 Tentang tatacara penggunaan
tenaga kerja asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar