Oleh : Epri Wahyudi
Menurut
Mac Iver Kay Lawson bahwa klasifikasi koalisi dalam sebuah partai ada tiga
macam, yaitu :
1.
Single party (satu partai)
2.
Two party (dua partai)
3.
Multy party (multi partai)
Jika
kita mengacu pada apa yang disebutkan oleh Mac Iver Kay Lawson tersebut diatas,
maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa indonesia merupakan penganut
klasifikasi yang ketiga yaitu multi partai, karena dapat kita lihat begitu
banyaknya partai-partai politik yang ada dinegara kita ini yang selalu
mengkosolidasikan mereka masing-masing untuk sekedar mencari suara supaya dapat
maju dalam pemilihan presiden.
Dalam Pasal 28 C ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa sistem multi partai adalah
bagian daripada hak semua orang guna membangun bangsa dan negara, kaitannya
dengan tersebut juga, sistem multi partai adalah merupakan suatu bentuk
ekspresi sepertihalnya yang dinyatakan dalam ketentuan Undang-undang No 2 Tahun
2008 tentang partai politik, memang pada dasarnya sistem koalisi tidak
dijelaskan secara eksplisit dalam konstitusi kita, namun jika kita mau melihat
lebih dalam lagi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6A Undang-undang Dasar
1945 yang berbunyi “pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, kalimat gabungan partai
politik disini berarti menyiratkan adanya sebuah koalisi yang dapat dilakukan.
Adapun beberapa pendapat dari para
ahli yang menyatakan bahwanyasanya koalisi terdapat dalam sistem pemerintahan
presidensil adalah sebagai berikut:
1.
Saldi Isra, dalam bukunya yang
berjudul Pergeseran Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “konsekuensi dari
sistem presidensil yakni,
dengan
melakukan pemurnian sistem pemerintahan presidensil melalui perubahan UUD 1945.
Namun, setelah Perubahan UUD 1945
tidak terjadi pemurnian, sehingga fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan
presidensil yang dianut pemerintahan Indonesia merupakan karakter sistem parlementer.
Kemudian ia juga menyatakan : “Presiden bersama-sama dengan DPR
menjalankan legislatif power dalam negara”. Dalam praktik, pembahasan dan
persetujuan dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Jika diletakkan dalam bingkai
sistem pemerintahan, pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan
legislatif merupakan karakter proses legislasi dalam sistem parlementer.
2.
Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dalam
sistem demokrasi modern selalu diadakan lembaga parlemen. Agar fungsi kontrol
palemen itu dapat berjalan secara efektif, para anggota parlemen dan parlemen
itu sendiri sebagai kelembagaan dilengkapi dengan hak-hak tertentu sebagai
instrumen untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Adapun hal-hal yang perlu kita
ketahui pentingnya diadakannya sistem koalisi
ü Membentuk
pemerintahan yang kuat karena didukung oleh banyak partai politik.
ü karena
Indonesia merupakan sebuah negara yang menerapkan sistem multi partai, maka
dikhawatirkan tidak akan terwujudnya sistem check and balance dalam negara ini
jika koalisi tidak dilakukan.
ü Bila
koalisi tidak dilakukan, maka pemerintah yang berkuasa akan bersifat otoriter
karena hanya mementingkan kepentingan internal partainya saja, dengan adanya
koalisai hal-hal seperti itu bisa diminimalisir karena partai yang bekoalisi
akan lebih berorientasi pada masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar