Kamis, 05 Februari 2015

koalisi dalam sistem presidensil

Koalisi Dalam Sistem Presidensil
Oleh : Epri Wahyudi
Menurut Mac Iver Kay Lawson bahwa klasifikasi koalisi dalam sebuah partai ada tiga macam, yaitu :
1.    Single party (satu partai)
2.    Two party (dua partai)
3.    Multy party (multi partai)
Jika kita mengacu pada apa yang disebutkan oleh Mac Iver Kay Lawson tersebut diatas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa indonesia merupakan penganut klasifikasi yang ketiga yaitu multi partai, karena dapat kita lihat begitu banyaknya partai-partai politik yang ada dinegara kita ini yang selalu mengkosolidasikan mereka masing-masing untuk sekedar mencari suara supaya dapat maju dalam pemilihan presiden.
Dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa sistem multi partai adalah bagian daripada hak semua orang guna membangun bangsa dan negara, kaitannya dengan tersebut juga, sistem multi partai adalah merupakan suatu bentuk ekspresi sepertihalnya yang dinyatakan dalam ketentuan Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, memang pada dasarnya sistem koalisi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam konstitusi kita, namun jika kita mau melihat lebih dalam lagi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, kalimat gabungan partai politik disini berarti menyiratkan adanya sebuah koalisi yang dapat dilakukan.
Adapun beberapa pendapat dari para ahli yang menyatakan bahwanyasanya koalisi terdapat dalam sistem pemerintahan presidensil adalah sebagai berikut:
1.    Saldi Isra, dalam bukunya yang berjudul Pergeseran Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “konsekuensi dari sistem presidensil yakni, dengan melakukan pemurnian sistem pemerintahan presidensil melalui perubahan UUD 1945. Namun, setelah Perubahan UUD 1945 tidak terjadi pemurnian, sehingga fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut pemerintahan Indonesia merupakan karakter sistem parlementer. Kemudian ia juga menyatakan : “Presiden bersama-sama dengan DPR menjalankan legislatif power dalam negara”. Dalam praktik, pembahasan dan persetujuan dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Jika diletakkan dalam bingkai sistem pemerintahan, pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan karakter proses legislasi dalam sistem parlementer.

2.    Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dalam sistem demokrasi modern selalu diadakan lembaga parlemen. Agar fungsi kontrol palemen itu dapat berjalan secara efektif, para anggota parlemen dan parlemen itu sendiri sebagai kelembagaan dilengkapi dengan hak-hak tertentu sebagai instrumen untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Adapun hal-hal yang perlu kita ketahui pentingnya diadakannya sistem koalisi
ü  Membentuk pemerintahan yang kuat karena didukung oleh banyak partai politik.
ü  karena Indonesia merupakan sebuah negara yang menerapkan sistem multi partai, maka dikhawatirkan tidak akan terwujudnya sistem check and balance dalam negara ini jika koalisi tidak dilakukan.
ü  Bila koalisi tidak dilakukan, maka pemerintah yang berkuasa akan bersifat otoriter karena hanya mementingkan kepentingan internal partainya saja, dengan adanya koalisai hal-hal seperti itu bisa diminimalisir karena partai yang bekoalisi akan lebih berorientasi pada masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar